Hidayatul Fitri
Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS HUKUM PUTUSAN MK RI NO. 97/PUU-XIV/2016 TERHADAP PENCANTUMAN PENGHAYAT KEPERCAYAAN PADA IDENTITAS KEPENDUDUKAN SESUAI UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2006 Bambang Sudjito; Hidayatul Fitri
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 2, No 1 (2019): APRIL
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v2i1.13

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang yudicial review Undang-Undang Administrasi Kependudukan, telah membolehkan para penganut aliran kepercayaan untuk mencantumkan keyakinannya pada kolom agama di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Pertimbangan Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa wajib mendapatkan hak sosial dan politik yang sama dengan para penganut agama yang diakui oleh negara, termasuk dalam hal administrasi kependudukan. Dilihat dari keadilan subtantif, putusan ini menjamin terhadap hak-hak para Penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai warga negara serta mendapatkan pelayanan publik tanpa diskriminatif.  Kenyataan putusan ini menyisakan ketegangan-ketengangan, khususnya pada pemaknaan Agama dan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi sama.Tulisan ini hendak membahas tentang relevansi hukum putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 97/PUU-XIV/2016 terhadap pelayanan administrasi KTP-el dengan peraturan perundang-undangan yakni UU No. 23 Tahun 2006 yang memberikan pengakuan hukum terhadap warga penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam administrasi KTP-el sebagai perlindungan Hak Asasi Manusia untuk menjamin hak dan kewajiban warga Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam administrasi kependudukan sebagai warga yang bermasyarakat dan bernegara. dan Memberikan perlindungan hukum terhadap Penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sehingga menumbuhkan persamaan didalam hukum dan pemerintahan.Kata Kunci : Analisis Hukum, Agama, Penghayat Kepercayaan, Keputusan Mahkamah Konstitusi.