This Author published in this journals
All Journal Unizar Recht Journal
Weng Yiqi
Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kedudukan Hukum Pekerja Rumahan Sebagai Pekerja Pihak Ketiga Dalam Perjanjian Kerja Lisan Weng Yiqi; Ahmad Rifai
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 1 No. 4 (2022): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum dan bagaimana kedudukan hukum pekerja rumahan dalam hubungan kerja. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normative, yaitu suatu prosedur penelitian ilmih untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dari sisi normatifnya dan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pekerja rumahan ialah pekerja yang melakukan pekerjaan di rumah maupun di luar perusahaan pemberi kerja yang diatur oleh konvensi ILO di Indonesia pekerja rumahan berbeda dari versi ketenagakerjaan di Indonesia karena istilah pekerja rumahan tidak ditemukan dalam istilah peraturan perundan-undangan. Pekerja rumahan merupakan pekerja/buruh yang dimanfaatkan tenaganya oleh perusahaan pemberi kerja melalui perintah orang kedua setelah perusahaan tanpa adanya perjanjian kerja yang jelas sehingga apabila hal itu dilakukan maka pekerja tersebut berada dalam posisi yang lemah baik dari segi kedudukan sebagai pekerja maupun dalam bentuk perlindungan hukumnya. Jika pekerja bekerja berdasarkan perintah dari perusahaan pemberi kerja maka akibat hukumnya pekerja akan menjadi pekerja kontrak Outsourcing ataupun pekerja tetap makan pekerja tersebut berhakatassegala perlindungan hukum. Berikutnya kedudukan hukum pekerja rumahanlemah karena tidak memiliki kedudukan yang jelas karena belum ada pengaturan mengenai pekerja rumahan dalam undang undang Ketenagakerjaan akan tetapi jika dimasukan kedalam system Outsourcing maka sipat perjanjian nya adalahh PKWT perjanjian kerja Waktu