Setiap pasangan suami istri mendambakan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Akan tetapi, tidak semua orang mampu mewujudkan dambaan tersebut. Perselisihan pendapat antara suami dan istri (syiqāq) sering kali memicu konflik yang berkepanjangan, bahkan kadang-kadang berujung kepada perceraian. Untuk menghindari hal tersebut, perlu adanya penanganan sejak dini dengan melakukan upaya damai melalui mediasi. Mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan, yang kedudukannya hanya sebagai penasihat, dia tidak berwewenang untuk memberi keputusan untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Mediasi telah lahir sejak masa Rasulullah yang diawali dengan turunnya surat al-Nisa’ ayat 34 dan 35 sebagai jawaban terhadap persengketaan salah seorang sahabat dengan istrinya ketika itu. Di Indonesia, mediasi secara umum mulai diberlakukan sejak tahun 1999 melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan terus mengalami penegasan dan pembaharuan sampai ditetapkannya PERMA nomor: 01 Tahun 2016.Mediasi merupakan suatu kewajiban dalam mazhab syafi’i. Para mediator tidak mesti dari keluarga para pihak, akan tetapi hukumnya sunat. Para mediator tidak mempunyai wewenang untuk memberlakukan keputusan terhadap para pihak, karena mereka hanya berperan sebagai wakil dari masing-masing para pihak. Ketentuan-ketentuan mediasi di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sejak tahun 1989, dan terus dilakukan penegasan dan perubahan sampai lahirnya peraturan yang terakhir, yaitu PERMA no. 1 Tahun 2016.