Dalam tata kehidupan masyarakat Bali, upacara adat mepamit merupakan salah satu upacara memohon izin atau berpamitan kepada para leluhur karena ingin berpindah agama atau keluar dari agama Hindu. Prosesi ini akan dilakukan oleh kedua belah pihak calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan. Prosesi ini akan saksikan oleh tokoh adat, mangku adat, dan masyarakat sekitar. Dari latar belakang diatas peneli ingin meneliti (1) Bagaimana upacara adat mepamit dalam perkawinan adat masyarakat Bali di Desa Lembongan Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, (2) Bagaimana perspektif maqasid al-shari’ah Jasser Auda terhadap upacara adat mepamit dalam perkawinan adat masyarakat Bali di Desa Lembongan Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung. metode penelitian menggunakan metode pendekatan studi kasus dan menggunakan metode kualitatif interpretative atau penelitian lapangan untuk menelaah studi kasus dan fenomena-fenomena yang ada di masyarakat sekitar. Peneliti juga menggunakan teknik wawancara secara langsung dalam pengumpulan data. Hasil dari penelitian ditemukan bahwa upacara adat mepamit adalah upacara meminta izin kepada leluhur untuk pindah agama atau keluar dari agama Hindu yang mana upacara tersebut akan dilakukan juga oleh calon mempelai laki-laki yang beragama Islam. Ditinjau dari maqasid al-shari’ah Jasser Auda teori sistem haruslah bersifat universal agar hukum Islam bisa diterima kapan saja dengan tujuan untuk kebaikan bersama.