I Kadek Kartika Yase
IAHN Tampung Penyang Palangka Raya

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Di Wilayah Kedamangan Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Budhi Widodo; Citranu Citranu; Dede Suryanto; I Kadek Kartika Yase
Satya Dharma : Jurnal Ilmu Hukum Vol 3 No 2 (2020): Satya Dharma : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : IAHN Tampung Penyang Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nilai Pancasila yang lahir dari nilai budaya dan nilai hukum yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat Indonesia memiliki relevansi, sehingga penguatan nilai-nilai hukum adat yang selaras dengan Pancasila sangat penting untuk diterapkan dan digelorakan agar masyarakat semakin memahami kepribadian bangsa yang bersumber dari kearifan lokal yang ada dalam masyarakat Indonesia dengan tetap berpegang kepada Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana konsideran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Maksud dari pemberantasan secara khusus adalah fokus melakukan penanggulangan secara masif dan holistik atau menyeluruh dalam hal membendung segala macam tindakan yang dapat melahirkan tindak pidana terorisme yang dapat mengancam keamanan dan kedaulatan negara.Tindakan penanggulangan secara masif dan menyeluruh yang salah satunya termasuk dalam penanggulangan melalui Hukum Adat Dayak atau kearifan lokal masyarakat Adat Dayak. Penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Hukum Adat Dayak sangat berguna dalam hal pencegahan, melalui penguatan prinsip dan nilai-nilai hukum adat dayak, karena sebagaimana diketahui paham-paham radikalisme anti Pancasila yang melahirkan tindak pidana terorisme berasal dari luar Indonesia, sehingga perlu dicegah dan dinetralisir agar jangan sampai menyebar dikalangan masyarakat, terutama masyarakat adat dayak di wilayah Kedamangan Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas. Kedamangan Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas memiliki Dasar hukum dalam penanggulangan tindak pidana Terorisme meliputi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah. Kelambagaan Adat Dayak dalam hal ini Kedamangan yang secara turun temurun telah ada dan melekat dengan kehidupan masyarakat adat dayak memiliki kewenangan untuk mengatur dan menyelesaikan semua permasalahan yang ada di dalam masyarakat adat dayak, kebiasaan atau adat istiadat yang hidup dan berkembang di masyarakat adat Dayak sudah ada sebelum adanya hukum Nasional terbentuk.
Pindah Agama Perspektif Hukum Hindu I Kadek Kartika Yase
Satya Dharma : Jurnal Ilmu Hukum Vol 3 No 2 (2020): Satya Dharma : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : IAHN Tampung Penyang Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Memeluk agama adalah merupakan sebuah pilihan setiap individu manusia yang dilindungi oleh undang-undang. Memeluk agama tertentu dengan cara pindah agama bukan hal yang dibenarkan dan disalahkan juga karena merupakan hak prerogratif seseorang. Fenomena pindah agama bukanlah hal yang tabu lagi. Peristiwa ini cukup sering terjadi di masyarakat, bahkan menimpa umat Hindu sendiri. Sedangkan Hindu tidak mengharapkan bahkan melarang umatnya untuk pindah dari Hindu, baik perempuan lebih lagi laki-laki. Apabila seseorang meninggalkan Hindu sama saja lebih memilih pekerjaan melakukan pekerjaan orang lain dibandingkan melakukan perkerjaan sendiri. Dapat dikatakan pula mereka yang keluar dari Hindu berarti meninggalkan ajaran suci weda dan membenci Brahman yang merupakan sumber dari segala sumber. Terjadi perpindahan agama dari Hindu ke agama lain cenderung disebabkan karena perkawinan. Gadis Hindu rela meninggalkan ajaran leluhurnya demi pasangannya yang berbeda agama. Selain itu sitem patrelinial dalam masyarakat Hindu juga bisa menjadi pemicu gadis Hindu meninggalkan agamanya. Ada kesan mereka merasa terdiskriminasi karena tidak mempunyai hak apa-apa dalam keluarga kecuali laki-laki yang mendominasi hak tersebut. Perempuan Hindu hanya dijadikan sebagai pendamping suami dan melahirkan anak-anak saja. Sedangkan dampak meninggalkan Hindu sangat tidak baik. Terutama pada laki-laki sebagai generasi penerus keluarga yang mempunyai kewajiban terhadap oarang tua dan leluhurnya. Kewajiban ini dapat dikatakan sebagai hutang yang harus dibayar dan apabila tidak dibayar maka akan mengalami kesengsaraan dan penderitaan dalam hidupnya. Begitu halnya jika hutang sudah terbayar, tidak dibenarkan meninggalkan Hindu karena masih ada tujuan hidup yaitu mencapai Moksa sebagai tujuan terakhir dari agama Hindu.