Pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam rangka pelaksanaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan, Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 menjabarkan mengapa dilarang dan apa saja yang diperbolehkan. Namun dalam kasus pemecatan PT. Sumber Alfaria Trijaya, ternyata ada kesalahan dalam memutuskan hubungan dengan karyawan tersebut, oleh karena itu penulis ingin membahas tentang pemecatan karena sakit, kedisiplinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pemberi kerja dan menganalisa apakah sudah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jurnal ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan dokumen hukum primer, sekunder dan tersier. Dari permasalahan dan cara yang digunakan terlihat bahwa tergugat melakukan kesalahan dalam memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya karena sakit, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga tidak sah, sedangkan tindakan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan perusahaan, akan tetapi perusahaan tetap bertanggung jawab atas ganti rugi. Contoh kasus pemecatan yang digunakan penulis dalam jurnal ini adalah putusan Nomor 155/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.BDG antara penggugat Usmiyati, Chici Setiorini dan Herman Purba untuk tergugat PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk. Saat melakukan PHK oleh PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk (Alfa) menggunakan dalil bahwa penggugat atas nama Usmiyati telah melanggar ketentuan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 dan Pedoman Perjanjian Kerja, dengan ketentuan berkaitan dengan pegawai yang tidak bekerja selama 5 hari berturut-turut tanpa adanya keterangan yang dapat dijelaskan, sehingga penggugat (Usmiyati) memutuskan hubungan dengan perusahaan, berhak mengundurkan diri sesuai dengan peraturan perusahaan.