PT Perkebunan Nusantara III (Persero) merupakan induk perusahaan terhadap PT Perkebunan Nusantara I, II, IV sampai dengan XIV dalam struktur Holding BUMN Perkebunan. Dalam rangka mengakselerasikan operasional Holding BUMN Perkebunan, induk perusahaan melakukan pengendalian dengan menerbitkan seperangkat norma kebijakan untuk diberlakukan kepada anak perusahaan. Namun demikian dalam pelaksanaannya selain menerbitkan ketentuan kebijakan, induk perusahaan juga turut terlibat langsung dalam operasional anak perusahaan hingga hal yang paling teknis, sehingga anak perusahaan sebagai separate legal entities yang terpisah dengan pemiliknya (Pemegang Saham) telah kehilangan kemandiriannya terhadap pengurusan operasional anak perusahaan yang seharusnya dilaksanakan oleh Direksi Anak Perusahaan. Adapun permasalahan yang muncul dalam penelitian ini yang palig krusial adalah apakah akibat hukumnya terhadap pengendalian induk perusahaan yang menyebabkan anak perusahaan kehilangan kemandiriannya. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Badan Hukum Perusahaan dan Piercing the Corporate Veil. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa secara yuridis kedudukan badan hukum induk perusahaan dan anak perusahaan adalah merupakan badan hukum yang mandiri dan masing-masing berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri. Namun demikian, dalam realitas bisnis tidak dapat disangkal bahwa operasional anak perusahaan sepenuhnya telah tunduk di bawah kendali induk perusahaan holding. Dalam hal ini anak perusahaan telah menjadi alter ego bagi Pemegang Saham (PTPN III). Sehingga menunjuk doktrin piercing the corporate veil, terhadap Pemegang Saham (PTPN III) berpotensi untuk bertanggungjawab hingga harta pribadi (PTPN III) apabila terjadi kerugian pada perseroan dan pihak ketiga