Maulana Ilham
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Bagi Bank sebagai Pemegang Hak Tanggungan dalam Sengketa Harta Bersama Maulana Ilham
Journal of Islamic Business Law Vol 4 No 3 (2020): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam perjanjian kredit yang berkembang di masyarakat, Hak Tanggungan menjadi suatu kebutuhan yang penting untuk menjamin dilaksanakannya prestasi sesuai dengan perjanjian. Maka dari itu objek jaminan haruslah jelas kepemilikannya sebelum diajukan sebagai objek jaminan, tetapi akan menjadi masalah apabila objek jaminan tersebut merupakan harta bersama yang diajukan sebagai jaminan oleh salah satu pihak tanpa seizin pihak lainnya, peristiwa ini terjadi pada Putusan Pengadilan Agama No 1510/Pdt.G/2017/PA.TL. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Pengadilan terkait perlindungan hukum bagi pemegang Hak Tanggungan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan dan ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif (Normatif Legal Research), dengan pendekatan perundang-undangan (Statue Aproach) dan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil analisis dari penelitian ini terkait perlindungan hukum bagi pihak bank dalam Putusan Pengadilan Agama No 1510/Pdt.G/2017/PA.TL. Berdasarkan regulasi yang berlaku, terutama yang terdapat pada Undang-undang Hak Tanggungan dan KHES, dijelaskan bahwa selama belum ada pelunasan dari tergugat I (Rahin) kepada pihak Tergugat III (murtahin), maka bangunan rumah tersebut yang menjadi objek jaminan, tidak dapat dilakukan pembagian harta bersama melalui gugatan pada pengadilan. Sengketa tersebut baru dapat dilakukan pembagian jika hutang-hutang kepada Tergugat III telah dilunasi atau dinyatakan lunas oleh Tergugat III. Pernyataan tersebut juga telah sinkron dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) pasal 340 yang berbunyi “Penerima gadai boleh menahan harta gadai setelah pembatalan akad gadai sampai utang yang dijamin oleh harta gadai itu dibayar lunas.”