Awanda Aulia Rahma
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Praktik Penerapan Denda Keterlambatan Pada Pembiayaan Akad Murabahah Awanda Aulia Rahma
Journal of Islamic Business Law Vol 5 No 3 (2021): Journal of Islamic Bussiness Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kemudahan transaksi akad murabahah menjadi celah bagi nasabah yang sengaja melakukan wanprestasi, padahal ia mampu memenuhi kewajiban angsuran pembayaran kepada bank. Pihak bank akan menindaklanjuti dengan pengenaan sanksi denda kepada nasabah sesuai Fatwa DSN MUI No:17/DSN-MUI/IX/2000tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran. Sanksidenda harus berdasarkan prinsip ta’zir agar nasabah dapat displin dan tertib sesuai ketentuan force majeur tanpa unsur kesengajaan. Oleh sebab itu, berangkat dari permasalahan nasabah yang tidak bertanggung jawab atas kewajibannya, maka artikel ini akan membahas tentang penerapan sanksi denda atas akad murabahaholeh Bank Syariah Indonesia KC Malang. Tujuannya ialah untuk mengetahui penerapan sanksi denda keterlambatan yang dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia KC Malang. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian empiris di Bank Syariah Indonesia KC Malang melalui wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis berdasarkan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bank Syariah Indonesia KC Malang telah menerapkan mekanisme pengenaan sanksi denda kepada nasabah wanprestasi atas akad murabahah berdasarkan Fatwa DSN-MUI No:17/DSN-MUI/IX/2000. Pihak bank pun memilki cara sendiri dalam menangani nasabah tersebut dengan Surat Peringatan sebanyak 3 kali pada interval waktu 3 bulan. Jika tidak diindahkan oleh nasabah, maka pihak bank akan memberikan sanksi denda, blacklist nasabah, dan berakhir pada penyitaan barang jaminan.