rosita UIN Maulana Malik Ibrahim Malang rsita04
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengelolaan Zakat pada Masa Pandemi Covid-19 Kajian UU No.23 Tahun 2011 dan Yusuf Qardhawi rosita UIN Maulana Malik Ibrahim Malang rsita04
Journal of Islamic Business Law Vol 5 No 3 (2021): Journal of Islamic Bussiness Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan dunia saat ini yaitu terjadinya Kejadian yang tidak biasa karena pandemi Coronavirus yang ditimbulkan oleh infeksi SARs-CoV-2. Akibat adanya pandemi covid-19 membuat tingkat kesadaran serta saling membantu sesama masyarakat di Probolinggo mengalami peningkatan seperti yang sudah diungkapkan Wahid wakil ketua II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pengelolaan di Badan Amil Zakat Nasional Kota Proboliggo dengan kajian UU No.23 Tahun 2011 dan yusuf qardhawi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris. Penulis ingin meneliti tentang peristiwa-peristiwa yang ada di lapangan, yakni dengan cara terjun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan fakta dan data yang diperlukan selama proses penelitian. Dari hasil penelitian, Dalam sistem pengelolaan di BAZNAS Kota Probolinggo jika ditinjau dari hukum positif di Kota Probolinggo ada yang telah sesuai dan belum sesuai dengan Undang-UndangNomor 23 Tahun 2011 terhadap pengelolaan zakat. Hal yang sudah sesuai diantaranya adalah metode pengumpulan dan pendistribusian zakat yang diutamakan diberikan kepada delapan ashnaf dan yang belum sesuaidiantaranya adalah pembentukan amil zakat yang belum sesuai dnegan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, zakat yang belumdipisahkan dengan infaq dan shadaqah dalam pembukuan tersendiri dan dilihat perspektif yusuf qardhawi sudah seragam karena dalam Setiap ASN dan Pegawai BUMD di Daerah yang beragama Islam berkewajiban untuk menunaikan zakat berdasarkan ketentuan agama dibuktikan pada Perwali No. 237 Bab III Pasal 2.