Ahmad Masbuhin Faqih
Uin Maulana Malik Ibrahim Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol Serta Minuman Tuak Tradisional Ahmad Masbuhin Faqih
Journal of Islamic Business Law Vol 7 No 1 (2023): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jibl.v7i1.2150

Abstract

Jual beli minuman tradisional tuak di Kabupaten Tuban menjadi hal yang biasa bagi masyarakat Kabupaten Tuban. penjual minuman tradisional tersebut tidak mengantongi izin dari pemerintah, beberapa masyarakat menganggap tuak minuman yang halal dengan alasan dijadikan sebagai jamu. Tujuan penelitian ini mendeskripsikan bagaimana kefektifan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Tuban No. 9 Tahun 2016 terhadap penjualan minuman tradisional tuak di Kabupaten Tuban dan tinjauan Islam terkait proses jual beli tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian empiris, dengan pendekatan kualitatif dimana menitikberatkan pada analisis pandangan masyarakat terkait keefektifan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban No. 9 Tahun 2016, dan analisis hukum Islam dengan pandangan para tokoh agama. Pengumpulan data yang dilakukan menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Perda Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2016 belum efektif, banyak penjual minuman tradisional yang tidak mengetahui peraturan daerah yang berlaku karena kurangnya sosialisasi kepada penjual, pemerintah terus melakukan mengizinkan peredaran minuman keras tuak tradisional, tetapi membatasi peredaran minuman keras jenis lain, seperti minuman keras arak dan melarang peredaran minuman keras. minum langsung di tempat penjual. Padahal dalam hukum Islam kegiatan jual beli ini termasuk kegiatan jual beli yang tidak diperbolehkan, karena segala bentuk jual beli yang berhubungan dengan hamr adalah haram.