Muhammad Bayu Diastama
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Akad Ijarah Paralel Perspektif Peraturan Bank Indonesia Muhammad Bayu Diastama
Journal of Islamic Business Law Vol 6 No 3 (2022): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembiayaan bermasalah menjadi hal yang sering terjadi di dunia lembaga keuangan. Salah satu contohnya pada akad ijarah paralel di BMT UGT Nusantara Cabang Pembantu Blimbing. Semakin banyak pembiayaan bermasalah yang terjadi tentu semakin menambah kerugian pihak BMT. Oleh sebab itu pihak BMT UGT Nusantara Cabang Pembantu Blimbing memiliki upaya penyelesaian untuk menangani pembiayaan bermasalah pada akad ijarah paralel. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah pada akad ijarah pararel di BMT UGT Nusantara capem Blimbing Kota Malang beserta upaya penyelesaiannya perspektif Peraturan Bank Indonesia No: 13/9/PBI/2011 tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah Dan Unit Usaha Syariah. Hasil penelitian menunjukkan faktor internal dan eksternal menjadi penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah pada akad ijarah pararel di BMT UGT Nusantara capem Blimbing Kota Malang. Faktor internal berasal dari dalam BMT dan terdiri dari SDM, sistem BMT, dan kurangnya pengawasan. Faktor eksternal berasal dari luar BMT dan terdiri dari kurangnya kejujuran nasabah, kebutuhan nasabah yang mendesak, nasabah melarikan diri, pandemi covid-19, dan kurangnya peran DPS. Upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah pada akad ijarah paralel di BMT UGT Nusantara capem Blimbing Kota Malang menunjukkan bahwa masing-masing tahapan upaya penyelesaian yang terdiri kekeluargaan, rescheduling, reconditioning, restructuring, penyitaan dan penjualan jaminan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No:13/9/PBI/2011 tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah Dan Unit Usaha Syariah.