Mohammad Rizal Jabir Jauhari
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Jual Beli Rumah dengan Status Hak Tanggungan Perspektif KUH Perdata dan Fikih Empat Mazhab Mohammad Rizal Jabir Jauhari
Journal of Islamic Business Law Vol 7 No 4 (2023): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jibl.v7i4.3626

Abstract

Praktik jual beli rumah dengan status hak tanggungan di Desa Catak Gayam Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang menjadi sebuah polemik dalam bidang Hukum Ekonomi Syariah. Pasalnya, proses jual beli berkaitan dengan persetujuan pemegang hak tanggungan. Aturan mengenai hal ini tercatat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata serta Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Namun, pandangan fikih empat madzhab juga perlu dipertimbangkan dalam konteks penerapan Hukum Ekonomi Syariah. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui praktik jual beli rumah dengan status hak tanggungan, serta untuk memberikan pengetahuan mengenai pandangan fikih empat mazhab terhadap kasus jual beli rumah dengan status hak tanggungan. Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan konseptual. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan data primer yang dianalisis dengan teknik kualitatif deskriptif berupa wawancara. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam penerapan jual beli rumah dengan status hak tanggungan di Desa Catak Gayam belum sesuai dengan Pasal 11 ayat 2 Undang-undang Hak Tanggugan. Kemudian mengenai perlindungan bagi pihak pembeli rumah yang tidak memiliki kekuatan hukum, tindakan yang dilakukan oleh debitur hanya berlandaskan asas itikad baik. Menurut pandangan fikih empat mazhab menerangkan bahwasanya dalam jual beli hendaknya objek bersifat jelas dan tidak mengandung unsur gharar.