Bahru Nur Mufid
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Market Maker Dalam Transaksi Pasar Modal Perspektif Undang-Undang Pasar Modal Dan Fatwa DSN-MUI Bahru Nur Mufid
Journal of Islamic Business Law Vol 7 No 4 (2023): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jibl.v7i4.4094

Abstract

Pergerakan harga saham salah satunya dapat dipengaruhi oleh penawaran dan permintaan. Tingkat fluktuasi penawaran dan permintaan pada suatu saham menunjukan bahwa saham tersebut likuid. Salah satu upaya yang diyakini untuk meningkatkan likuiditas saham adalah pengembangan Market maker. Akan tetapi market maker di pasar modal Indonesia mendapat pandangan yang negatif karena dianggap sebagai pelaku manipulasi pasar. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tinjauan yuridis market maker menurut Undang-Undang Pasar Modal Dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler Bursa Efek. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, market maker dalam transaksi pasar modal memiliki peran dalam menciptakan stabilisasi harga dan menjaga likuiditas suatu saham. Dalam Pasal 94 Undang-Undang Pasar Modal secara implisit telah memberikan landasan hukum kemungkinan terjadinya perdagangan Efek melalui mekanisme market maker di Pasar Modal Indonesia. Akan tetapi belum ada peraturan terkait ketentuan pelaksanaan market maker dan landasan hukum yang lebih jelas tentang mekanisme perdagangan Efek oleh market maker, sehingga market maker di Indonesia cenderung melakukan manipulasi pasar. Kedua, berdasarkan Fatwa DSN MUI, market maker dalam bertransaksi di pasar modal Indonesia telah melanggar prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan.