Pernyataan standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 110 adalah pernyataan standar Akuntansi Keuangan yang mengatur tentang sukuk. Di dalam PSAK 110 hanya mengatur pencatatan akuntansi sukuk atas sukuk ijarah dan sukuk mudharabah, hal ini dikarenakan sukuk yang telah diterbitkan di Indonesia sebagian besarnya adalah sukuk dengan akad ijarah, dan sebagian kecilnya adalah sukuk dengan akad mudharabah. Obligasi syariah (sukuk) merupakan sarana investasi berbentuk syariah bagi investor dalam bidang pasar modal. Pada perkembangannya permintaan investor untuk berinvestasi terus mengalami peningkatan. Tujuan diterbitkannya PSAK 110 ini adalah mengatur tentang pengakuan, penyajian, serta pengungkapan atas transaksi sukuk dengan akad ijarah dan akad mudharabah. PSAK 110 digunakan oleh entitas yang menerbitkan sukuk dengan akad ijarah dan sukuk dengan akad mudharabah, juga digunakan oleh entitas yang menjadi investor untuk sukuk tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian akuntansi sukuk dengan ketentuan syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif, dimana penelitian ini berfokus dan cenderung menggunakan analisis bersifat deskriptif dan dilakukan dengan mengumpulkan data sedalam-dalamnya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa analisis bibliometrik terhadap akuntansi sukuk semakin berkembang dan penerbitan obligasi syariah (sukuk) berpengaruh dalam perkembangan akuntansi sukuk.