Kegiatan pengabdian kepada masyarakat bertujuan untuk mengembangkan masyrakat dan lingkungannya menuju tercapainya masyarakat maju, adil, dan makmur. Sebab itu peningkatan kemampuan masyarakat untuk memecahkan masalahnya sendiri menjadi hal yang sangat penting. Dengan demikian, pengabdian masyarakat juga merupakan pengalaman Iptek yang dilakukan oleh perguruan tinggi secara melembaga melalui metode ilmiah, langsung kepada masyarakat eksternal (di luar kampus yang tidak terjangkau oleh program pendidikan formal) yang membutuhkannya, dan masyarakat internal (mahasiswa) dalam upaya mensukseskan pembangunan dan pengembangan manusia pembangunan. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 20 ayat 2 menyatakan bahwa: “Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat” Ketiga aspek dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi tersebut dilaksanakan dengan proporsi yang seimbang, harmonis, dan terpadu dengan harapan agar kelak para lulusan Perguruan Tinggi dapat menjadi manusia yang berilmu pengetahuan, memada dalam bidang masing-masing, mampu melakukan penelitian, dan bersedia mengabdikan diri demi pengembangan kualitas hidup manusia, secara khusus masyarakat Indonesia. Untuk mempraktekkan ilmu dan dan menerapkan hasil penelitian yang dilakukan oleh civitas akademika, maka perlu suatu media yang mendukung, yaitu program pengabdian masyarakat. Karena pengabdian masyarakat merupakan salah satu tugas pokok perguruan tinggi, maka pelaksanaannya harus didukung oleh segenap warga perguruan tinggi, yang dilandasi oleh pemahaman yang benar, tentang pengabdian kepada masyarakat oleh perguruan tinggi sesuai dengan bunyi PP No. 60 Tahun 1999 bab III pasal 3 ayat 4 yang menyatakan bahwa: ....”Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan masyarakat”.