Mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan atau berkelanjutan merupakan salah satu agenda yang terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045, tepatnya di agenda 8. Konsep dasar pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan generasi saat ini dengan memperhatikan kebutuhan generasi yang akan datang. Pembangunan berkelanjutan dilaksanakan dengan memanfaatkan ruang dan memiliki tujuan untuk melestarikan lingkungan hidup. Oleh sebab itu, perlu untuk dianalisis mengenani hubungan antara penataan ruang dan pembangunan berkelanjutan serta pentingnya pembangunan berkelanjutan untuk mengimplementasikan kebijakan penataan ruang. Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan untuk menganalis data yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Teknik penelusuran bahan hukum pada penelitian ini menggunakan teknik studi dokumen. Penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini yaitu hubungan antara pembangunan berkelanjutan dan penataan ruang terletak pada penyelenggaraan penataan ruang berdasarkan asas berkelanjutan yang memiliki prinsip yang sama dengan pembangunan berkelanjutan; sama-sama memperhatikan keseimbangan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan; sama-sama bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Pembangunan berkelanjutan yang memanfaatkan ruang dalam pelaksanaannya penting untuk mengimplementasikan kebijakan penataan ruang agar pemanfaatan ruang dapat berjalan sesuai peruntukannya dan agar tidak merusak lingkungan.