This Author published in this journals
All Journal Jurnal Hukum Positum
Alisha Zahra Saadiya
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENATAAN RUANG DALAM MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN YANG BERKESINAMBUNGAN Alisha Zahra Saadiya; Fatma Ulfatun Najicha
Jurnal Hukum Positum Vol. 8 No. 2 (2023): Jurnal Hukum Positum
Publisher : Prodi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35706/positum.v8i2.10802

Abstract

Mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan atau berkelanjutan merupakan salah satu agenda yang terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045, tepatnya di agenda 8. Konsep dasar pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan generasi saat ini dengan memperhatikan kebutuhan generasi yang akan datang. Pembangunan berkelanjutan dilaksanakan dengan memanfaatkan ruang dan memiliki tujuan untuk melestarikan lingkungan hidup. Oleh sebab itu, perlu untuk dianalisis mengenani hubungan antara penataan ruang dan pembangunan berkelanjutan serta pentingnya pembangunan berkelanjutan untuk mengimplementasikan kebijakan penataan ruang. Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan untuk menganalis data yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Teknik penelusuran bahan hukum pada penelitian ini menggunakan teknik studi dokumen. Penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini yaitu hubungan antara pembangunan berkelanjutan dan penataan ruang terletak pada penyelenggaraan penataan ruang berdasarkan asas berkelanjutan yang memiliki prinsip yang sama dengan pembangunan berkelanjutan; sama-sama memperhatikan keseimbangan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan; sama-sama bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Pembangunan berkelanjutan yang memanfaatkan ruang dalam pelaksanaannya penting untuk mengimplementasikan kebijakan penataan ruang agar pemanfaatan ruang dapat berjalan sesuai peruntukannya dan agar tidak merusak lingkungan.