Jubaedah Jubaedah
Program Pascasarjana UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

DASAR HUKUM WAKAF Jubaedah Jubaedah
Tazkiya Vol 18 No 02 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan (PKIK), UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wakaf adalah suatu kata yang berasal dari bahasa arab, yaitu waqafa yang berarti menahan, menghentikan atau mengekang. Dalam bahasa indonesia kata waqaf biasa diucapkan dengan wakaf dan ucapan inilah yang dipakai dalam perundang-undangan di indonesia. Dalam istilah syara’ secara umum, wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan (pemilikan) asal (tahbisul ashli), lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum. Yang dimaksud dengan tahbisul ashli ialah menahan barang yang diwakafkan itu agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan dan sejenisnya. Dasar hukum wakaf diambil dari Al-qur’an dan As-sunah dan juga UU No. 41/2004 tentang wakaf pasal 4. Dalam UU No 41/2004 tentang wakaf pasal 4 bahwa tujuan wakaf itu sendiri adalah untuk memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya, Pasal 5 UU 41/2004 menyatakan bahwa fungsi wakaf adalah mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum