Penyelenggaraan penanaman modal di Indonesia masih mengalami berbagai kendala terutama pada sektor keamanan investasi. Tingkat keamanan investasi yang buruk akan berdampak langsung pada kepercayaan penanam modal terhadap iklim investasi di Indonesia yang dianggap tidak memberikan keuntungan maupun kepastian terhadap pertumbuhan investasi. Permasalahan mengenai keamanan berusaha harus dibenahi oleh Pemerintah agar penanam modal yakin berinvestasi di Indonesia atau disuatu daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan Pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan Konseptual. Penciptaan iklim investasi yang baik untuk meyakinkan penanaman modal salah satunya adalah membuat peraturan-peraturan kebijakan investasi yang kondusif. Pemberian jaminan keamanan berusaha merupakan salah satu sifat dari kebijakan investasi yang kondusif,serta merupakan keunggulan dari suatu negara yang sengaja diciptakan sebagai dasar penanam modal untuk berinvestasi. Terdapat lima aspek utama untuk mengukur keamanan investasi yaitu penegakan hukum, stabilitas politik, stabilitas sosial, akuntabilitas kelembagaan dan mitigasi kebencanaan. Pengaturan kebijakan pemberian jaminan keamanan berusaha kepada penanam modal merupakan salah satu bentuk Pemberian Kemudahan yang telah diatur ditingkat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. Namun kebijakan tersebut masih kurang kondusif, karena belum mengatur secara komprehensif mengenai bentuk-bentuk jaminan keamanan berusaha atau langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Pemerintah untuk melindungi penanam modal baik dari kerugian fisik maupun ancaman yang sifatnya nonfisik