This Author published in this journals
All Journal Sapientia Et Virtus
Saut Parulian Manurung
Univesitas 17 Agustus 1945

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Mengkaji Konsekuensi Dihapusnya Pasal 59 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Mahkamah Konstitusi Saut Parulian Manurung; Ferdinand Sujanto
SAPIENTIA ET VIRTUS Vol 7 No 1 (2022): March
Publisher : Darma Cendika Catholic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37477/sev.v7i1.344

Abstract

Artikel ini mendiskusikan dan menganalisis konsekuensi dihapusnya ketentuan Pasal 59 Ayat (2) UU. No. 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. Jenis penelitiannya yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hipotesis dari isu ini yaitu bahwa secara normatif DPR atau Presiden tidak lagi berkewajiban untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. Artikel ini menganalisis situasi/nuansa regulasi sepanjang 2019-2020, yang setidaknya menghadirkan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang sangat kontroversial di kalangan masyarakat ataupun sejumlah kalangan akademisi bahkan sejumlah fraksi partai politik. Kesimpulannya yaitu masalah ini seharusnya tidak diperkeruh dengan dihapusnya Pasal 59 Ayat (2) UU No. 7 Tahun 2020, walaupun secara teoritis, putusan Mahkamah Konstitusi disebut final and binding dan bercirikan Erga Omnes. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 49/PUU-IX/2011 tidak seharusnya dijadikan dasar untuk menghapuskan Pasal 59 Ayat (2) UU No. 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. Dihapusnya Pasal 59 ayat (2) dalam UU a quo tidak serta-merta mengerdilkan implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi.