Perkembangan teknologi yang berpengaruh pada sektor perdagangan memberikan dampak berupa pelaku usaha yang dapat melakukan transaksi jual beli selama 24 jam tanpa henti dan melakukan promosi hingga ke dunia internasional. Transkasi jual beli ini sering dilakukan melalui e-commerce, dalam melakukan transaksi ini juga terdapat beberapa kelemahan yang diantaranya adalah diskon palsu yang dapat merugikan konsumen. Penulisan ini juga didasarkan pada penelitian terdahulu terkait dengan penerapan diskon palsu yang dilakukan oleh pelaku usaha di hari belanja online nasional yang ditemukan hasil bahwa terciptanya website yang dapat mengetahui riwayat harga produk tersebut agar konsumen merasa tidak ditipu oleh pelaku usaha, serta peneliti lain yang menyatakan bahwa perlindungan konsumen terhdap diskon palsu adalah kewajiban pelaku usaha dan apabila konsumen merasa dirugikan, ia dapat melakukan pengaduan kepada BPSK. Dengan ini penulis dalam penulisannya ingin mengetahui bagaimana perlindungan hukum yang didapatkan oleh konsumen terhadap diskon palsu yang dilakukan oleh pelaku usaha melalui transaksi dalam e-commerce dan juga untuk mengetahui bagaimana kekuatan hukum perjanjian baku yang ada dalam bertransaksi elektronik melalui e-commerce jika terjadi diskon palsu yang dapat merugikan konsumen. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif yang menggunakan artikel-artikel, buku-buku, serta bahan hukum lainnya sebagai sumber pendukung penulisan. Berfokus pada diskon palsu yang diterima oleh konsumen dan dalam transaksi elektronik yang pasti menggunakan perjanjian baku dalam transaksinya maka dapat dikatakan bahwa konsumen berada pada posisi yang lemah. Sehingga, UUPK diharapkan dapat melindungi hak-hak konsumen secara utuh dengan melakukan perubahan kepada UUPK. Hal ini juga dilandaskan karena telah terjadinya perubahan pada bentuk transasaksi di era digital.