Kegiatan bisnis akan selalu melekat pada diri manusia, demi memenuhi kebutuhannya agar dapat bertahan hidup. Bisnis tetap memiliki aturan yang khusus terlebih dalam proses transaksi. Para pelaku bisnis dalam membuat perjanjian tentu selalu mempertimbangkan hal yang menguntungkan, oleh karena itu tidak sedikit para pelaku bisnis menggunakan perjanjian menggunakan satuan valuta asing guna memperoleh keuntungan yang lebih tinggi. Valuta asing merupakan mata uang yang bisa digunakan pada proses perdagangan internasional atau hal lainnya yang tidak melanggar Undang-Undang. Artikel ini mengkaji mengenai keabsahan transaksi menggunakan valuta asing pada wilayah Indonesia serta penyelesaian sengketa wanprestasi apabila menggunakan satuan valuta asing pada sebuah perjanjian. Metodologi penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian hukum normative dan menggunakan pendekatan konseptual. Salah satu faktor yang mempengaruhi sengketa pada sebuah perjanjian yang menggunakan valuta asing adalah adanya fluktuasi mengenai valuta asing serta perbedaan kurs yang cukup signifikan serta kepastian hukum penggunaan valuta asing apabila digunakan pada Wilayah Kesatuan Republik Indonesia. Hal yang dikecualikan oleh UU No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang serta Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menyatakan mengenai keabsahan penggunaan valuta asing serta penyelesaian suatu kewajiban apabila kedua belah pihak memiliki perjanjian secara tertulis. Sesuai dengan Yurisprudensi No.1/Yur/Pdt/2018 menyatakan bahwa pada penyelesaian ganti rugi terhadap adanya wanprestasi yang menggunakan valuta asing diharuskan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia. Hal tersebut harus tetap menyesuaikan dengan Pasal 21 Ayat (1) UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.