Pemerintah memerlukan kemitraan untuk memenuhi tugas dan kewajiban dalam melaksanakan pelayanan publik, tak terkecuali pelayanan kesehatan. Kemitraan dengan Fasilitas Kesehatan Swasta merupakan upaya BPJS Kesehatan dalam memenuhi tugas dan kewajiban melaksanakan pelayanan kesehatan publik. Dalam urusan publik, penting menerapkan good governance, termasuk dalam kemitraan. Tujuan penelitian menganalisis penerapan good governance serta mengetahui faktor pendorong dan penghambat dalam kemitraan guna memberikan pelayanan kesehatan di Kota Semarang. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa data dikumpulkan melalui teknik wawancara, observasi dan dokumentasi yang selanjutnya dianalisis dengan teknis analisis data Miles dan Heberman serta uji trangulasi sumber digunakan untuk memverifikasi dan memvalidasi data. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa penerapan good governance dalam kemitraan guna memberikan pelayanan kesehatan di Kota Semarang telah dilaksanakan. Meski demikian, terdapat beberapa prinsip good governance yang belum terlaksana secara optimal, diantaranya daya tanggap (responsiveness), berorientasi konsensus (consensus orientation), dan berkeadilan / keseimbangan (equity). Faktor pendorong penerapan good governance adalah keterbukaan informasi dan transparasi, upaya saling memahami (mutual undestanding) dan saling menyesuaikan (mutual adjustment) serta komitmen kemitraan yang kuat dan mengikat. Faktor penghambatnya adalah perbedaan perspektif antar sektor dan tidak adanya konsesnsus dalam kemitraan.