Isu desa dengan segala sumber daya yang dimiliknya sudah bergulir sejak lama, untuk menjawab itu semua maka, pemerintah mengeluarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan segala optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang ada sehingga menjadi solusi terhadap permasalahan desa, Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan serta menganalisa Pengembangan Potensi Desa Menuju Desa Wisata Di Desa Bermi kecamatan Mijen Kabupaten Demak dengan metode kualitatif yang menghasilkan data deskriptif, dengan mengacu pada teori dan analisis SWOT (Strength, Weaknesess, Opportunity, dan Threath). Pengembangan potensi desa sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli desa, tumbuh dan berkembangnya desa wisata bukan semata-mata peran dari satu stakeholder saja, namun perlu adanya partisipasi aktif dari masyarakat. Keinginan Pemerintah Desa Bermi bersama masyarakat dalam pengembangan potensi desa menuju desa wisata belum dapat terwujud. Hal ini dikarenakan pemerintah desa belum membuat aturan baik berupa Peraturan Desa ataupun Peraturan Kepala Desa tentang desa wisata. Potensi yang dapat dikembangkan sejak lama ada adalah Sumur Gandeng, ini bisa menjadi modal utama sebagai maskot, icon, dan jargon Desa Bermi, “ke Sumur Gandeng, Pasti ke Bermi”, Inovasi desa menuju desa wisata belum tertata, hanya penambahan bangunan pintu gerbang masuk ke halaman Sumur Gandeng. Pengunjung yang datang ke Sumur Gandeng hanya orang yang memiliki kepentingan khusus (ritual) bukan menjadi pengunjung yang menikmati keindahan lokasi wisata. Partisipasi masyarakat Desa Bermi masih dipengaruhi oleh sesepuh desa dan masih bersifat partisipatif pasif atau “sendiko dawuh”. Pengelolaan desa wisata dilakukan oleh Pemerintah Desa, hanya dibantu beberapa orang dari masyarakat yang tugasnya hanya bersifat menjaga kondisi lingkungan di sekitar Sumur Gandeng.