Pembelajaran pendidikan kewarganegaraan merupakan pembelajaran wajib yang harus diberikan di tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional di dalam batang tubuhnya menjelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan mata pelajaran atau mata kuliah wajib, sehingga di perguruan tinggi khususnya di setiap program studi, mata kuliah pendidikan kewarganegaraan harus diberikan kepada mahasiswa. Penelitian ini bertujuan memberikan informasi mengenai tujuan penting dilaksanakannya Pendidikan kewarganegaraan sebagai salah satu Langkah untuk mempertahankan sikap pancasilais bangsa Indonesia. Penulisan penelitian ini menggunakan metode kajian studi analisis pustaka yakni pendekatan ilmiah dengan sumber rujukan berupa buku dan jurnal ilmiah. Hasil yang diperoleh yaitu (1) Pendidikan Kewarganegaraan (citizenship) merupakan pembelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosiokultural, bahasa, usia dan suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945, (2) Hakekat Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan bertujuan untuk membentuk warga Negara yang baik, warganegara yang Pancasilais atau menciptakan manusia pembangunan yang Pancasilais