Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada orang tua, guru, dan siswa mengenai pola asuh yang efektif dalam mencegah pernikahan anak di era digital. Dengan tingginya angka pernikahan anak di Indonesia, meskipun regulasi telah diperketat, transformasi pola asuh menjadi strategi penting untuk melindungi hak-hak anak. Kegiatan ini dilaksanakan melalui metode ceramah dan pembelajaran langsung kepada 100 peserta, termasuk perwakilan dari organisasi kepemudaan. Fokus pengabdian adalah peningkatan pemahaman tentang dampak negatif pernikahan anak serta pentingnya peran keluarga dalam membangun karakter anak melalui pendekatan berbasis nilai agama dan norma sosial. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sebagian besar peserta, khususnya orang tua, masih mengalami kesulitan dalam memahami pola asuh yang sesuai dengan tantangan digitalisasi. Namun, melalui program ini, mereka memperoleh wawasan baru tentang cara membimbing anak di tengah kemajuan teknologi dan menghadapi perubahan emosi anak. Kegiatan ini diapresiasi oleh peserta karena memberikan panduan konkret untuk menghindari praktik pernikahan anak dan memperkuat peran orang tua dalam mendukung pertumbuhan anak secara optimal. Diharapkan program ini dapat menjadi langkah awal untuk merumuskan kebijakan lebih efektif dalam pencegahan pernikahan anak dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, tokoh agama, dan organisasi masyarakat. Selain itu, pendekatan berbasis media digital juga diidentifikasi sebagai alat penting dalam menyebarluaskan edukasi tentang hak-hak anak dan bahaya pernikahan dini. Dengan langkah kolaboratif, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga masa depan anak melalui pola asuh yang adaptif dan penuh kasih.