Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implikasi Penyuluhan Hukum Oleh Notaris Terhadap Otentisitas Akta dan Keabsahan Suatu Perbuatan Hukum Hanna Arinawati; Pieter E. Latumeten
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/syntax-literate.v7i9.14030

Abstract

Abstrak ini membahas kewenangan Notaris dalam memberikan penyuluhan hukum, sejalan dengan Pasal 15 ayat (2) huruf e Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Terdapat kendala ketika Notaris mengejar target jumlah akta dengan waktu terbatas atau menyerahkan pekerjaan kepada asisten, yang dapat mengakibatkan kelalaian dalam memberikan penyuluhan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif untuk menganalisis penerapan asas hukum dan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakberian penyuluhan hukum oleh Notaris dapat mengakibatkan cacat yuridis pada akta autentik, merugikan pihak terkait, dan menurunkan kekuatan pembuktian. Implikasi lainnya mencakup hilangnya otentisitas akta atau terdegradasinya menjadi akta dibawah tangan. Kesalahan tersebut dapat menyebabkan pembatalan hukum suatu perbuatan, meskipun kesalahan dari pihak sendiri hanya mempengaruhi isi dan perbuatan hukum. Pihak yang dirugikan dapat melapor kepada Majelis Pengawas Notaris dan menuntut ganti rugi sesuai dengan Pasal 84 UUJN. Sanksi terhadap Notaris yang melanggar kewenangan diatur dalam Pasal 85 UUJN, termasuk teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat.