Muhammad Fadhli Ramadhan
Akademi Pariwisata Nasional Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA HOTEL TERHADAP BARANG MILIK PENYEWA Muhammad Fadhli Ramadhan
Co-Value Jurnal Ekonomi Koperasi dan kewirausahaan Vol. 13 No. 2 (2022): Co-Value : Jurnal Ekonomi, Koperasi, & Kewirausahaan
Publisher : Program Studi Manajemen Institut Manajemen Koperasi Indonesia Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Analisis Tanggung Jawab Pengusaha Hotel Terhadap Barang Milik Penyewa. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui analisis tanggung jawab pengusaha hotel terhadap barang milik penyewa arcade di Hotel Hilton Bandung. Metode penelitian yang digunakan adalah desain penelitian deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Hasil penelitian didapatkan Prosedur terjadinya perjanjian antara pemilik hotel dengan pernyewa arcade di Hotel Sahid Surakarta adalah promosi dari pihak hotel, pengajuan permohonan sewa arcade dari pihak penyewa, penyeleksian surat permohonan sewa arcade oleh pihak hotel dan pembuatan perjanjian sewa arcade. Pelaksanaan perjanjian sewa arcade antara pihak hotel dengan penyewa arcade di Hotel Hilton Bandung telah sesuai dengan kesepakatan yang diatur dalam surat perjanjian sewa arcade. Hal ini ditandai dengan telah dilaksanakannya seluruh isi perjanjian oleh Pihak Hotel, namun dalam pelaksanaan perjanjian tersebut mengenai bentuk tanggung jawab pihak hotel terhadap barang milik penyewa arcade tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan Pasal 1545 KUHPerdata. Tanggung jawab pihak hotel terhadap barang milik penyewa arcade didasarkan atas keputusan bersama yang dituangkan dalam klausul perjanjian, meskipun dalam klausul tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan Pasal 1545 KUHPerdata yang tegas menyatakan bentuk tanggung jawab masing-masing pihak dalam segala perjanjian sewa-menyewa yang meletakakkan tanggung jawab pada masing-masing pihak pemilik barang. Sehingga disarankan Pihak Hotel Hilton Bandung harusnya mengacu pada ketentuan yang berlaku sesuai dengan Pasal 1545 KUHPerdata untuk bentuk tanggung jawab pemilik hotel terhadap barang milik penyewa arcade dalam perjanjian sewa-menyewa.