Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Hukum Islam terhadap Konsep Penyelesaian Sengketa Menurut Perda NTB Nomor 9 Tahun 2018 tentang Bale Mediasi Ibnu Habil
Co-Value Jurnal Ekonomi Koperasi dan kewirausahaan Vol. 14 No. 11 (2024): Co-Value: Jurnal Ekonomi, Koperasi & Kewirausahaan
Publisher : Program Studi Manajemen Institut Manajemen Koperasi Indonesia Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/covalue.v14i11.4299

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk meninjau konsep penyelesaian sengketa menurut Perda NTB Nomor 9 Tahun 2018 tentang Bale Mediasi dan tinjauan Hukum Islam terhadap peraturan daerah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana penyelesaian konflik dan sengketa berdasarkan kearifan lokal NTB dan Hukum Islam, serta untuk mengevaluasi tinjauan Hukum Islam terhadap Perda yang dibuat oleh pemerintah daerah NTB. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan studi kepustakaan dengan jenis penelitian deskriptif normatif. Pendekatan ini digunakan untuk menganalisis berbagai permasalahan yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa menurut Perda NTB Nomor 9 Tahun 2018 dan pandangan Hukum Islam terhadapnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa berdasarkan kearifan lokal NTB melalui Perda NTB Nomor 9 Tahun 2018 tentang Bale Mediasi diharapkan dapat menjadi solusi bagi masalah konflik dan sengketa. Selain itu, penyelesaian dengan cara ini juga sesuai dengan nilai-nilai keislaman. Namun, tinjauan Hukum Islam terhadap Perda tersebut perlu dievaluasi lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip-prinsip Islam. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyelesaian sengketa berdasarkan kearifan lokal NTB melalui Perda NTB Nomor 9 Tahun 2018 tentang Bale Mediasi merupakan alternatif yang dapat menjawab masalah konflik dan sengketa. Selain itu, penyelesaian tersebut juga sejalan dengan nilai-nilai keislaman. Namun, perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut terkait tinjauan Hukum Islam terhadap Perda tersebut.