Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

Analisa Terhadap Penghentian Penyidikan Berdasarkan Keadilan Restoratif Pada Kasus Penculikan Gabriella Calista; Hery Firmansyah
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/syntax-literate.v7i9.14496

Abstract

Tindak Pidana merupakan pelanggaran terhadap hukum yang diatur oleh negara. Dasar hukum yang digunakan di Indonesia mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 yang selanjutnya disebut KUHAP. Bahwa tindak pidana berfokus pada hukuman bagi pelaku yang melakukan pelanggaran terhadap apa yang dicantumkan dalam Hukum Pidana dengan penegakkan hukum yang dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan, dan hakim. Dalam tindak pidana terdapat merupakan delik aduan seperti penganiayaan, pencurian, dan penculikan dibutuhkan kesaksian dari korban dalam mengusut perkara. Dalam proses pemidanaan, akan dilakukan penyidikan oleh kepolisian. Dengan menerapkan Restorative Justice sebagai pembaharuan dalam sistem peradilan pidana dengan adanya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif memberikan banyak solusi baru bagi sitem peradilan pidana di Indonesia dengan berorientasi bagi pemulihan korban yang dirugikan dan memberikan reparasi terhadap tindak pidana itu. Secara tidak langsung, perkara tidak perlu dilanjutkan karena sudah adanya kesepakatan antara korban dan pelaku, maka tidak memakan waktu untuk dilanjutkan ke pengadilan. Bahwa penelitian menggunakan metode penelitian normatif guna memahami sepenuhnya penerapan Perkapolri Nomor 8 tahun 2021 dalam perkara yang diancam dengan pidana penjara diatas 5 tahun. Bahwa dalam praktek dan penerapannya, hal itu dapat dilakukan apabila memenuhi syarat normatif yang terdapat dalam Perkapolri Nomor 8 tahun 2021 dan memberikan kepuasan dari masyarakat. Bahwa kepolisian sebagai mediator menempatkan kepentingan para pihak dengan penyelesaian yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam Perkapolri Nomor 8 tahun 2021. Maka keadilan dapat dirasakan bagi para pihak baik secara prosedur normatif maupun secara substansi.