Andi Wahyudi
Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implikasi Hukum Terhadap Mal Administrasi Kebijakan Penataan Lingkungan di Kota Sengkang Sulaeman Sagoni; Andi Wahyudi
Legal Journal of Law Vol 1 No 2 (2022): Edisi: November
Publisher : YP-SDI Lamaddukelleng

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan (1) Untuk mengetahui tindakan pemerintah terhadap penyimpangan dalam pelaksanaan mal administrasi dalam pecemaran lingkungan tempat pemotongan Hewan (TPH ) di kota Sengkang 2) Untuk mengetahui Faktor–faktor apakah yang penyebabkan pencemaran lingkungan di Kabupaten Wajo. Metode yang digunakan dalam penelitian mengunakan penelitian kualitatif melalui wawancara, dokumentasi dan observasi, dengan lokasi penelitian di DPM-PTSP Kabupaten Wajo. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Tindakan pemerintah yang termasuk dalam kategori mal administrasi yaitu (1) Pemberian saksi terhadap aparat yang terbukti melakukan Mal administrasi terhadap pemberian izin pada pengusaha yang melanggar atau pelaku pencemaran lingkungan. (2) Surat teguran terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran atau pencemaran linngkungan. (3) Pencabutan Surat Isin Usaha Perdagangan (SIPU) Pada pengusaha yang melanggar aturan pemerintah. (3) Dijatuhkannya sanksi apabila terbukti melakukan melanggar norma hukum. Dan faktor penyebab pencemaran lingkungan tempat pemotongan hewan (TPH) Amessangeng yaitu (1) Faktor sarana dan prasana tidak ada kolam penampungan limbah yang disediakan tempat pemotongan hewan (TPH). Kolam penampungan limbah diharapkan mampu menampung limbah hasil pemotongan ternak. Semua air limbah dari ruangan pemotongan harusnya di alirkan ke kolam penampungan. Kolam penampungan ini diolah lebih lanjut. (2) Limbah tempat pemotongan hewan (TPH). Pencemaran air dapat terjadi karena beberapa faktor. Salah satu contoh terbesar adalah pencemaran air limbah tempat pemotongan hewan (TPH) yang dibuang langsung ke saluran dan mengalir kesungai dan badan air lainnya. Seiring waktu, itu menyebabkan kontaminasi parah sehingga mengakibatkan air menjadi warna merah