Dewa Adi Pramana
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KONSEP PENGAMBILAN KEPUTUSAN OLEH TRIUMVIRAT PELAKSANA TUGAS KEPRESIDENAN JIKA PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN BERHALANGAN TETAP Dewa Adi Pramana
SETARA : Jurnal Ilmu Hukum Vol 4, No 2 (2023): SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Bung Karno

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59017/setara.v4i2.438

Abstract

Sesuai dengan amanat dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Belum ada kejelasan hukum terkait dengan kedudukan Menteri Triumvirat tersebut, kedudukan Menteri Triumvirat baru diatur dalam tingkat konstitusi, belum dalam Peraturan Perundang-Undangan dibawahnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan data yang diperlukan sehubungan dengan permasalahan. Data yang digunakan dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Di samping itu juga digunakan data primer sebagai pendukung data sekunder. Untuk analisis data dilakukan dengan metode analisis yuridif kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah, sampai dengan saat ini belum ada pengaturan lebih lanjut aturan turunan pelaksanaan dari Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam proses pengambilan Keputusan yang dilakukan oleh Triumvirat dalam penyelesaian menggunakan metode voting dipilih 1 (satu) alternatif penyelesaian untuk selanjutnya diambil keputusan berdasarkan hasil voting suara terbanyak. Kata Kunci   :  Konsep, Pengambilan keputusan, Oleh triumvirat.