Fiona Kirana Oktavia
Universitas Muhammadiyah Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STRATEGI PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DALAM MENGHADAPI REVOLUSI INDUSTRI 4.0 Fiona Kirana Oktavia; Izzatusholekha Izzatusholekha
Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara Vol 10, No 2 (2023): Dinamika
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/dak.v10i2.10129

Abstract

Pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara merupakan salah satu program pemerintah untuk menjawab tantangan dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis strategi pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan dengan fokus analisis kekuatan, kelemahan, peluangan dan ancaman, dalam pengembangan kompetensi. Hasil penelitian menunjukkan: (1) penggunakan teknologi yang digunakan di masing-masing daerah untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi aparatur, (2) peraturan dalam penggunaan robot Artificial Intelligence dibuat sehingga tidak terjadi kesenjangan dengan aparatur, (3) mengembangkan teknologi dalam pengembangan kompetensi Aparatur Negeri Sipil, (4) menyusun peraturan daerah sebagai rujukan pengembangan kompetensi yang menggunakan anggaran daerah atau anggaran negara, dan (5) membangun kerjasama dengan Lembaga Pendidikan atau Universitas dalam negeri maupun luar negeri. Adapun saran yang disampaikan, yaitu (1) budaya belajar bagi ASN perlu dilaksanakan sehingga aparatur lebih peka dan sadar akan pentingnya mengikuti Pendidikan dan pelatihan dengan memanfaatkan beasiswa di luar anggaran daerah dengan maksimal dalam rangka pengembangan kompetensi aparatur, (2) perlu adanya pengkajian lebih lanjut terkait penggunaan robot Artificial Intelligence untuk mengganti eselon III dan IV, sedangkan Aparatur Sipil Negara merupakan pembuat, pelaksana dan perencana kebijakan pemerintah, dan (3) pemanfaatan teknologi yang ada untuk mengembangkan inovasi dan kreativitas aparatur.