Abdul Rachman
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Cendekia Abditama

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

RAGAM PERAN BTN SYARIAH DALAM MENDUKUNG PROGRAM SEJUTA RUMAH RAKYAT DI INDONESIA Abdul Rachman; Dila Pebriyanti
Madani Syari'ah: Jurnal Pemikiran Perbankan Syariah Vol 7 No 1 (2024): Madani Syari'ah: Jurnal Pemikiran Perbankan Syari'ah
Publisher : Institut Binamadani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51476/madanisyariah.v7i1.625

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Bank BTN Syariah dalam mendukung program sejuta rumah untuk rakyat dalam pelayanan, pemasaran, dan pembiayaan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer yang diperoleh dari hasil observasi dan wawancara karyawan Bank BTN Syariah KCS Tangerang, nasabah dan pakar perbankan syariah. Sedangkan data sekunder diperoleh dari beberapa dokumen, brosur, website, artikel, buku, brosur, dan lainnya yang relevan dengan penelitian ini. Berdasarkan penelitian, diperoleh hasil bahwa peran Bank BTN Syariah dalam program sejuta rumah untuk rakyat sangat penting karena dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memiliki rumah yang layak. Peran BTN Syariah dalam program sejuta rumah untuk rakyat dapat dilakukan dalam beberapa kategori, yaitu: Pertama, kategori pelayanan. Bank BTN Syariah selalu menjunjung lima dimensi kualitas pelayanan yaitu bukti fisik, kehandalan, daya tanggap, jaminan dan perhatian. Kedua, kategori pemasaran, Bank BTN Syariah memasarkan produk dan jasa dengan mengunakan metode langsung dan tidak langsung, pemasaran langsung dengan personal selling dan secara tidak langsung dengan beriklan melalui iklan banner, brosur, televisi dan media sosial. Ketiga, peran Bank BTN Syariah dalam kategori pembiayaan dengan memberikan produk pinjaman kepada semua pihak terkait dengan pembangunan perumahan, baik dari sisi supply maupun demand.
STRATEGI DETEKSI DAN PENCEGAHAN FRAUD PADA SEKTOR PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA Abdul Rachman; Siti Husniyyah; Didi Suardi; Martavevi Azwar
Madani Syari'ah: Jurnal Pemikiran Perbankan Syariah Vol 7 No 2 (2024): Madani Syari'ah: Jurnal Pemikiran Perbankan Syari'ah
Publisher : Institut Binamadani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51476/madanisyariah.v7i2.697

Abstract

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa terdapat dua belas bank yang bangkrut hingga bulan Juni 2024 yang terdiri dari Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Problematika perbankan yang bangkrut karena adanya fraud. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menangani risiko fraud dalam kerangka kerja yang mematuhi prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini juga dilakukan untuk dapat mendeteksi dan tantangan fraud di perbankan syariah serta menganalisa strategi pencegahan fraud guna meminimalisir terjadinya tindakan fraud. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus pada bank yang mengalami kebangkrutan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa mayoritas bank syariah mengalami kebangkrutan karena adanya tindakan fraud yang dilakukan oleh oknum bankir. Fraud dilarang bertentangan dengan hukum positif dan hukum syariah di Indonesia. Tindakan fraud yang umum terjadi di perbankan syariah berupa korupsi, penggelapan aset, pemalsuan laporan keuangan, tindak pidana bank, dan pencucian uang. Beberapa strategi pencegahan fraud pada sektor perbankan syariah yaitu pertama adalah pencegahan. Kedua adalah strategi deteksi. Ketiga adalah strategi investigasi, pelaporan, dan sanksi. Keempat adalah strategi pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut. Kelima adalah strategi pengawasan terhadap kepatuhan syariah karena dapat memastikan bahwa semua kegiatan bank sesuai dengan aturan-aturan syariah dan tidak melibatkan praktik-praktik yang dilarang oleh hukum Islam.
IMPLEMENTASI HYBRID CONTRACT (MULTI AKAD) DI PERBANKAN SYARIAH PERSPEKTIF FIKIH MUAMALAH Abdul Rachman; Ade Citra Zahara; Muizzudin Muizzudin; Didi Suardi; Aisyah Defy R. Simatupang; Martavevi Azwar
Madani Syari'ah: Jurnal Pemikiran Perbankan Syariah Vol 8 No 1 (2025): Madani Syari'ah: Jurnal Pemikiran Perbankan Syari'ah
Publisher : Institut Binamadani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51476/madanisyariah.v8i1.737

Abstract

Perbankan syariah dituntut untuk dapat melakukan pengembangan produk yang lebih inovatif dan kompetitif sehingga dapat bersaing pada sektor perbankan di Indonesia. Salah satu pengembangan produk adalah dengan menerbitkan produk dengan menggunakan multi akad (Hybrid Contract). Multi akad merupakan sebuah konsep dalam perbankan syariah di mana sebuah produk atau transaksi menggunakan kombinasi dari dua atau lebih akad (kontrak) syariah yang berbeda. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa konsep Hybrid Contract (multi akad) dan mengeksplorasi berbagai bentuk implementasi Hybrid Contract (multi akad) dalam produk dan layanan perbankan syariah dalam perspektif Fikih Muamalah. Studi ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan penelitian kepustakaan. Penelitian ini mendapati bahwa implementasi Hybrid Contract (multi akad) dalam perbankan syariah terdapat tiga model akad, yaitu: Pertama, model akad tunggal, mengacu pada situasi di mana hanya satu jenis perjanjian yang terlibat dalam suatu transaksi. Kedua, akad berganda atau Murakkabah yaitu penggabungan beberapa akad dalam satu proses muamalah dengan cara disatukan atau beralih, di mana semua kewajiban serta hak pada akad-akad tersebut dipersepsikan sebagai akibat ketentuan dari suatu transaksi. Ketiga, akad terbilang (Muta’addidah) merujuk pada perjanjian yang melibatkan berbagai aspek seperti objek, akad, pelaku, harga, dan sebagainya yang terdiri lebih dari satu perjanjian yang digabungkan dalam satu transaksi. Multi akad dalam perbankan syariah berdasarkan perspektif Fikih Muamalah adalah boleh dengan syarat harus sesuai dengan ketentuan prinsip-prinsip syariah dalam pelaksanaannya yaitu dengan adanya ketetapan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.