Hani Tahliani
Sekolah Tinggi Agama Islam Binamadani

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ASPEK HUKUM PEMBIAYAAN BACK TO BACK ASSET DENGAN AGUNAN DEPOSITO PADA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) ATTAQWA TANGERANG Assavinatul Hidayah; Inti Ulfi Sholichah; Hani Tahliani
Syarie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 7 No 1 (2024): Syar'ie
Publisher : Institut Binamadani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51476/syarie.v7i1.605

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme dan aspek hukum pada pembiayaan back to back asset dengan menggunakan agunan deposito di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Attaqwa Tangerang. Back to Back merupakan salah satu pembiayaan dengan memakai agunan berupa deposito pada bank syariah. Mekanisme pembiayaan back to back cukup mudah dibanding dengan pembiayaan yang lain, karena jaminan yang digunakan hanya berupa deposito yang dimiliki oleh nasabah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif lapangan, adapun untuk memperoleh temuan dan data-data dalam penelitian ini yaitu melalui in depth interview, observasi dan juga dokumentasi. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa terkait prosedur dan mekanisme pembiayaan back to back hanya diperlukan Bilyet Deposito nasabah. Di dalam kontrak perjanjian disebutkan bahwa nasabah menandatangani surat kuasa pencairan deposito sebagai mitigasi resiko apabila nasabah melakukan wanprestasi. Selain itu Deposito juga dapat dijadikan sebagai jaminan tambahan. Dengan demikian terdapat aspek hukum dalam kontrak perjanjian tersebut yaitu berdasarkan hukum Islam dan hukum positif; pertama berdasarkan hukum Islam yaitu Fatwa MUI No: 971/DSN-MUII/XIII/2015 tentang Sertifikat Deposito Syariah, DSN-MUI No.25/DSN-MUI/III/2002 tentang akad rahn dan kedua, hukum positif yaitu pada KUHP Pasal 1152 ayat 1 tentang pengikatan jaminan deposito dan Pasal 1320. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa pembiayaan Back to Back dengan jaminan Bilyet Deposito hanya menggunakan akad murabahah dan jaminanya tidak diikat menggunakan akad rahn. Adapun keterkaitan syarat sahnya perjanjian sudah sesuai dengan prinsip syariah dan syarat sahnya perjanjian pada pasal 1320 KUH Perdata.
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM MENGENAI WANPRESTASI AKAD MUSYARAKAH PADA PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANGERANG NO. (2107/Pdt. G./2016/PA.Tng) Hans Boy Rafly Pradana; Mariya Ulpah; Hani Tahliani
Syarie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 7 No 2 (2024): Syar'ie
Publisher : Institut Binamadani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51476/syarie.v7i2.684

Abstract

Penelitian ini menjelaskan tentang sengketa serta konflik dalam pembiayaan berbasis syariah. Salah satu kasus yang terjadi ialah sengketa wanprestasi akad pembiayaan musyarakah antara KBMT Al-Fath IKMI dengan nasabahnya yang tercantum dalam Putusan No. 2107/Pdt.G/2016/PA.Tng. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perkara sengketa wanprestasi akad musyarakah pada putusan pengadilan Agama No. 2107/Pdt.G/2016/PA.Tng, dan bagaimana analisis terhadap pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan Agama No. 2107/Pdt.G/2016/PA.Tng. Jenis penelitian yang digunakan ialah jenis penelitian normatif yuridis, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Kemudian mengkaji dengan menggunakan sumber kepustakaan yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang relevan. Hasil penelitian menemukan perkara wanprestasi disebabkan karena tergugat tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian dan perkara berlabuh di ranah Litigasi sehingga majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat dengan menghukum tergugat membayar kewajiban beserta nisbah dan membebankan biaya sidang kepada tergugat, akad yang dipakai dalam perkara tersebut termasuk dalam syirkah inan dan putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim termasuk putusan condemnatoir. Bahwasanya pertimbangan majelis hakim dalam putusan No. 2107/Pdt.G/2016/PA.Tng. sudahlah sesuai dengan hukum baik secara formil maupun materil namun dalam pertimbangan keenam dan kedua belas mengenai kerugian majelis hakim perlu memperhatikan dan menjadikan Pasal 42 Jo 149 ayat 1 KHES serta Fatwa DSN MUI No. 08/DSN-MUI/XI/2000 sebagai pertimbangan tanpa mengkesampingkan pasal 1338 KUH Perdata.