Demokrasi adalah salah satu cara untuk mencapai kesetaraan bagi setiap warga negara dan memiliki akses yang sama untuk menjadi pemimpin. Namun, hal ini tidak berlaku di Aceh, salah satu provinsi yang memiliki keistimewaan di Indonesia. Dalam kontestasi pemilihan kepala daerah, perempuan masih mendapatkan larangan secara masif dan kolektif atas nama ajaran agama dan budaya. Artikel ini memberikan tawaran penting dalam menyikapi fenomena ini. Dengan metode kualitatif dan pendekatan netnografi, persoalan tersebut dapat diberikan solusi. Pertama, perlunya redistribusi yang mengakomodir kebutuhan perempuan dalam mengakses dunia politik sehingga tidak ada lagi narasi bahwa laki-laki lebih baik dari perempuan dalam kepemimpinan. Kedua, pemerintah dan pemuka agama harus mengakui eksistensi perempuan dalam dunia politik untuk mengubah persepsi masyarakat dan memperbaiki struktur sosial yang selama ini menghalangi perempuan untuk mencapai kesetaraan partisipasi. Ketiga, konsep kesetaraan partisipasi yang menyatakan bahwa keadilan sejati hanya dapat dicapai jika perempuan memiliki akses yang sama baik secara materi maupun status sosial untuk berpartisipasi dalam politik tanpa adanya diskriminasi. Terakhir, promosi sebagai tangga sebelum menapaki ketiga elemen dalam teori Fraser di atas sangat penting karena promosi termasuk langkah awal untuk membangun kesadaran, legitimasi, dan pengakuan atas nilai perempuan sebagai pemimpin. Rekomendasi dari penelitiansebelumnya dari hasil paper ini adalah perlunya penelitian lanjutan dengan data yang lebih komprehensif dan analisis yang lebih mendalam dengan menggunakan teori-teori lain yang relevan agar fenomena ketidakadilan dalam konteks pilkada Aceh yang mengatasnamakan ajaran agama dan budaya hilang. Kata Kunci: Ketidakadilan Sosial, Politik, Perempuan Aceh, Patriarki, Pemilihan Kepala Daerah [Democracy is one of the ways to achieve equality for every citizen and to have the same access as a leader. However, this is not true with Aceh, one of Indonesia’s privileged provinces. In the contestation of regional elections, women still get massive and collective prohibitions in the name of religious and cultural teachings. This article provides an essential offer in addressing this phenomenon. With qualitative methods and a netnographic approach, the issue can be given a solution. First is the need for redistribution that accommodates the needs of women in accessing the political world so that there is no longer a narrative that men are better than women in leadership. Second, the government and religious leaders must recognize the existence of women in politics to change people’s perceptions and improve social structures that have prevented women from achieving equal participation. Third, the concept of participation parity states that true justice is only achieved if women have equal access to both material and social status to participate in politics without discrimination. Finally, promotion as a ladder before climbing the three elements in Fraser’s theory above is vital because promotion includes the first step to building awareness, legitimacy, and recognition of the value of women as leaders. The recommendation of this study is the need for further research with more comprehensive data and in-depth analysis using other relevant theories so that the phenomenon of injustice in the context of the Aceh elections in the name of religious and cultural teachings disappears. Keywords: Social Injustice, Politics, Acehnese Women, Patriarchy, Local Election]