Jajang Nurzaman
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Keabsahan Kontrak yang dibuat oleh Artificial Intelligence Menurut Hukum Positif di Indonesia Jajang Nurzaman; Dwi Fidhayanti
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol 16, No 1 (2024)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31602/al-adl.v16i1.12710

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah kontrak yang dibuat oleh AI memenuhi syarat keabsahan sesuai dengan ketentuan pasal 1320 KUH Perdata. Serta memberikan pemahaman yang lebih baik tentang implikasi hukum dan regulasi yang berkaitan dengan penggunaan AI dalam pembuatan kontrak. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (Statute Approach) dan konseptual (Conceptual Approach). Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum premier yang terdiri dari undang-undang yang mengatur tentang keperdataan dan undang-undang yang mengatur tentang regulasi AI. Adapun bahan hukum sekunder berupa jurnal yang membahas tentang kedudukan hukum AI dan legal tech beserta artikel ilmiah. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara studi pustaka (Library Research) berupa data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur lain berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa AI memiliki potensi besar dalam pembuatan kontrak, tetapi perlu diperhatikan kedudukan hukumnya. Dengan memandang AI sebagai subjek hukum dengan pemilik atau pengguna yang bertanggung jawab, kontrak yang dibuat oleh AI dapat dianggap sah sesuai dengan hukum positif Indonesia.
Keabsahan Kontrak yang dibuat oleh Artificial Intelligence Menurut Hukum Positif di Indonesia Jajang Nurzaman; Dwi Fidhayanti
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol 16, No 1 (2024)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31602/al-adl.v16i1.12710

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah kontrak yang dibuat oleh AI memenuhi syarat keabsahan sesuai dengan ketentuan pasal 1320 KUH Perdata. Serta memberikan pemahaman yang lebih baik tentang implikasi hukum dan regulasi yang berkaitan dengan penggunaan AI dalam pembuatan kontrak. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (Statute Approach) dan konseptual (Conceptual Approach). Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum premier yang terdiri dari undang-undang yang mengatur tentang keperdataan dan undang-undang yang mengatur tentang regulasi AI. Adapun bahan hukum sekunder berupa jurnal yang membahas tentang kedudukan hukum AI dan legal tech beserta artikel ilmiah. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara studi pustaka (Library Research) berupa data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur lain berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa AI memiliki potensi besar dalam pembuatan kontrak, tetapi perlu diperhatikan kedudukan hukumnya. Dengan memandang AI sebagai subjek hukum dengan pemilik atau pengguna yang bertanggung jawab, kontrak yang dibuat oleh AI dapat dianggap sah sesuai dengan hukum positif Indonesia.
SMART CONTRACT SEBAGAI TANTANGAN HUKUM: MEKANISME ADAPTIF KERANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA Jajang Nurzaman
Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol 21 No 1 (2026): Jurnal Hukum Samudra Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/jhsk.v21i1.13635

Abstract

Perkembangan teknologi blockchain menghadirkan Smart Contract sebagai perjanjian digital yang dieksekusi secara otomatis melalui kode tanpa campur tangan manusia. Meskipun menawarkan efisiensi, transparansi, dan pengurangan biaya transaksi, penerapannya dalam marketplace digital menimbulkan tantangan hukum, khususnya terkait perlindungan konsumen dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum Smart Contract dalam hukum perdata Indonesia, menilai efektivitas perlindungan konsumen dalam transaksi otomatis, serta merumuskan model regulasi yang adaptif. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan analisis bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Smart Contract dapat diakui sebagai perjanjian yang sah sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian dalam KUHPerdata dan UU ITE. Namun, sifat self-executing dan immutable pada Smart Contract menimbulkan risiko berupa asimetri informasi, keterbatasan mekanisme koreksi, dan lemahnya posisi tawar konsumen. Oleh karena itu, diperlukan regulasi teknis yang adaptif melalui audit kode, human-readable terms, mekanisme escrow, tanggung jawab pengembang, dan penyelesaian sengketa digital guna menjamin kepastian hukum, keadilan kontraktual, dan perlindungan konsumen dalam transaksi berbasis blockchain di Indonesia