Penelitian ini mengangkat tema tentang Kolaborasi Antar Aktor pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) di Wilayah Kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala. Tujuan penelitian pada penelitian ini adalah menjelaskan dan menganalisis kolaborasi antar aktor dalam pelaksanaan Program PTSL-PM di Kabupaten Barito Kuala. PTSL-PM diterapkan karena Program sebelumnya hanya bersifat satu arah (top down) yaitu dari pemerintah yang diwakili Kantor Pertanahan ke masyarakat (penerima layanan) tanpa melibatkan aktor - aktor potensial yang bisa dilibatkan didalamnya. Sedangkan kolaborasi PTSL-PM ini melibatkan interaksi beberapa aktor baik dari Kantor Pertanahan, pihak tiga (Swasta), dan pemerintah desa/masyarakat sebagai tim yang secara aktif mewujudkan program strategis nasional tersebut. Maka dari itu, terjadi penyempurnaan pada tahun 2018 dengan dikeluarkan nya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, diikuti dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan PTSL Berbasis Partisipasi Masyarakat.Hasil penelitian pada penelitian ini adalah berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif dengan tiga teknik pengumpulan data yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Dapat disimpulkan bahwa, program (PTSL-PM) di Wilayah Kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala sudah cukup baik dan tercapai target nya, namun masih ada kendala-kendala yang harus dihadapi, dievaluasi dan diperbaiki. Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa parameter Program PTSL-PM di Kabupaten Barito Kuala, yang mana ditemukan kurang aktifnya Tim Puldatan serta Pihak Swasta terdapat kekurang telitian dalam proses melengkapi berkas, sehingga terjadi beberapa kali revisi yang membuat hal ini membua waktu pelaksanaan yang terpotong bahkan menambah adendum kontrak.