Seli Aenina
Institut Agama Islam Bakti Negara (IBN) Tegal

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENGARUH BRAND EQUITY TERHADAP KEPUTUSAN PEMBELIAN PRODUK Titi Rahayu; Seli Aenina
Iqtishodiah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 2 No. 1 (2020): Iqtishodiah
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Merek merupakan sebuah unsur yang spesifik terhadap sebuah produk atau jasa berupa nama,tanda,simbol dan desain yang dijadikan sebagai identitas yang membedakan produk atau jasa yang satu dengan produk atau jasa lainnya. Merek memiliki kekuatan yang disebut dengan brand Equity yang memiliki peran penting dalam membantu meningkatkan loyalitas dan nilai konsumen yang mudah diingat,dikenal dan unggul dalam kualitas sehingga dapat dijadikan magnet atau perangsang dalam mempengaruhi keputusan pembelian terhadap suatu produk. Brand Equity meliputi Kesadaran merek (brand awarenes), Loyalitas merek (brand loyalty), Asosiasi merek (brand associations) dan Perceived Quality
ANALISIS AKAD JUAL BELI E- COMMERCE SHOOPE PAY LATER DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM” Titi Rahayu; Seli Aenina
Iqtishodiah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 3 No. 2 (2021): Iqtishodiah
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Shopee Pay Later merupakan bagian dalam memberikan solusi pinjaman instan yang Di tawarkan dan ditentukan oleh Shopee sehingga memberikan kemudahan bagi pengguna untuk membayar produk yang dibeli dalam apilkasi Shopee dengan tenor 1 bulan, atau dengan cicilan 2, 3, dan 6 bulan. Pada praktik jual beli menggunakan ShopeePayLater terdapat kesepekatan antara penjual dan pembeli dengan akad, pertama pada pembiayaan 1 bulan tidak terdapat bunga dan kedua mengandung bunga di setiap pembiayaannya. Dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif. Menurut perspektif ekonomi Islam praktik kredit Shopee PayLater pada aplikasi Shopee hukumnya ada 2 yaitu dibolehkan (mubah) dan diharamkan, dibolehkan (mubah) karena akad nya dilaksanakan dengan jelas, dibuktikan dengan kontrak perjanjian antara penjual dan pembeli pada saat melaksanakan ijab dan qabul dan tambahan harga pada praktik kredit Shopee PayLater dianggap sebagai harga penangguhan, diharamkan karena tambahan harga dalam praktik kredit Shopee PayLater adalah riba dan riba dilarang dalam etika bisnis Islam, sedangkan praktik kredit Shopee PayLater ini menerapkan tambahan harga sebesar 2,95% untuk pelunasan tagihan dengan waktu 2 bulan, 3 bulan dan 6 bulan. Dalam transaksi Shopee PayLater yang sesuai dengan hukum ekonomi Islam yaitu Akad Murabahah