Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum berdasarkan Pancasila dan Sebagai Negara hukum Indonesia memberi tempat atau jaminan yang luas atas keberadaan hak asasi manusia yaitu hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir dan merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Salah satu bentuk perwujudan hak asasi manusia adalah dalam bidang peradilan pidana. Dimana tersangka dalam hak ini adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaanya, berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, tidak boleh dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa ia bersalah. Penelitian ini menggunakan teknik âlibrary researchâ atau studi kepustakaan, sehingga sebagian besar materi penulisannya diambil dari bahan-bahan pustaka dan referensi lainnya yang relevan. Metode yang digunakan yaitu metode induktif, untuk menarik kesimpulan yang bersifat khusus dengan cara menganalisis data yang bersifat umum. Metode deduktif digunakan untuk menerangkan data yang bersifat khusus sedangkan metode analisa komparatif digunakan untuk membandingkan faktor-faktor tertentu yang berhubungan dengan situasi dan fenomena yang dikaji dengan membandingkan satu faktor dengan faktor lainnya. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa dibinanya kesadaran penyidik tentang pentingnya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, sehingga penyidik mengetahui bahwa hak asasi manusia merupakan suatu keadaan hakiki yang tidak dapat diganggu dan harus dihormati serta dijunjung tinggi, kecuali karena adanya suatu kondisi yang sangat memaksa yang tidak dapat dihindari lagi. Walaupun begitu tetap harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada, yang mengatur tentang pengecualian tersebut. Ditingkatkannya profesionalisme penyidik dalam menangani kasus yang ada dengan menggunakan teknik-teknik yang efektif dan efisien sehingga kekerasan itu tidak diperlukan lagi, setidak-tidaknya kekerasan tersebut bisa dikurangi.