Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan pidana secara materi di Indonesia. KUHP yang sekarang diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie. zina hanya dapat terjadi bila ada persetubuhan antara kedua orang pelaku (pria dan wanita). telah kawin, atau salah satu dari mereka telah terikat perkawinan dengan orang lain.  Perbandingan hukum tentang perzinahan dalam hukum adat Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau adalah perbuatan yang dilakukan oleh seorang pria dan wanita yang belum mukhrim atau belum menikah sah menurut ketentuan agama berada di suatu tempat yang sepi, dalam hal ini menjauhkan diri mereka dari keramaian untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak pantas dan melanggar norma-norma kesusilaan. Metode dalam penelitian ini mengunakan metode empiris, penelitian empiris dilakukan dengan cara melakukan observasi, (observation) wawancara (interview), studi dokumen (document study), adapun hasil perbandingan hukum yang didapat dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: menurut KUHP perzinahan  atau overspel adalah hubungan kelamin diluar ikatan pernikahan yang dilakukan oleh seorang pria dan wanita, yang salah satunya berlaku Pasal 27 BW dan salah satu partnernya itu mengetahui bahwa lawan mainnya itu berlaku pasal 27 BW. Tindak pidana zinah Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan (Pasal 284 KUHP). Sedangkan dalam Hukum adat Kabupaten Bintan Kepulauan Riau perbuatan yang dilakukan oleh seorang pria dan wanita yang belum mukhrim atau belum menikah sah menurut ketentuan agama berada di suatu tempat yang sepi, dalam hal ini menjauhkan diri mereka dari keramaian untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak pantas dan melanggar norma-norma kesusilaan, sanksi adat perzinahan dalam hukum adat bintan dibagi menjandi dua yaitu untuk yang sudah menikah akan di lempari batu oleh pasangan sahnya dalam perkawinan, sedangkan untuk yang belum menikah akan diberikan perahu untuk meninggalkan tempat seoramg melakukan perbatan zinah dan tidak di perbolehkan kembali lagi.Â