Abstrak: Penelitian ini menganalisis batasan hukum dan pertanggungjawaban Camat saat menggunakan kewenangan diskresi (Freies Ermessen) dalam menangani peristiwa pidana yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Sebagai perangkat daerah lini terdepan berdasarkan UU No. 23/2014 dan PP No. 17/2018, Camat sering menghadapi dilema yuridis: dituntut bertindak cepat guna mencegah eskalasi konflik, namun tidak memiliki yurisdiksi penegakan hukum pidana yang merupakan ranah mutlak kepolisian berdasarkan KUHAP. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini mengkaji bahan hukum primer dan sekunder untuk mengurai batas operasional diskresi administrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diskresi Camat merupakan kebebasan yang terikat (bound discretion) dan hanya boleh menyentuh aspek dampak sosial-administratif kejahatan (doelmatigheid), bukan pembuktian tindak pidananya (rechtmatigheid). Lebih lanjut, konstruksi pertanggungjawaban hukum terbagi secara tegas berdasarkan iktikad bertindak; kekeliruan administrasi yang beriktikad baik menjadi tanggung jawab jabatan yang diselesaikan melalui APIP atau PTUN. Sebaliknya, penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) atau pelampauan kewenangan yang didasari iktikad buruk (malafide) serta menimbulkan kerugian material secara otomatis beralih menjadi pertanggungjawaban pribadi yang berimplikasi pada sanksi pidana murni. Penelitian ini menyimpulkan perlunya pedoman teknis yang jelas demi menghindari kriminalisasi terhadap diskresi kebijakan Camat.