Faisal Riza
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Sumatera Utara, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Yuridis Eksploitasi Anak Melalui Media Sosial Tiktok : Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak Ahmad Hafiz Muharram Sk; Faisal Riza
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i4.2086

Abstract

Technological advances such as social media are indeed a source of problems if not utilized properly. Not infrequently there are people who use this to do exploitative things to children. Such is the case with an orphanage foundation allegedly exploiting children through TikTok accounts in order to get donations. The donations collected were used for the perpetrator's personal needs. Then the author is interested in discussing the case of child exploitation on TikTok social media by explaining several aspects of the legal regulation of child exploitation in Indonesia and the protection of children exploited through TikTok social media based on Law No.35 of 2014 concerning child protection. This research is normative juridical in nature, then this research adopts two main approaches: a statutory approach and a conceptual approach. And the results of this study explain that the concept of child exploitation on the TikTok social media platform is a criminal offense which is an offense as regulated in Law number 35 of 2014 concerning Child Protection. And for the perpetrators can be punished with a maximum imprisonment of 10 (ten) years and / or a maximum fine of Rp 200,000,000.00 (two hundred rupiah).
Tindak Pidana Penipuan Dengan Cara Menjanjikan Lulus Seleksi Menjadi Anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) Rafiqatul Husna Fadhilah; Faisal Riza
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i5.2321

Abstract

Tentara Nasional Indonesia (TNI) memainkan peran penting dalam menegakkan kedaulatan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terdiri dari tiga cabang penting, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara, lembaga militer ini berdiri sebagai pilar pertahanan bangsa. Calon individu yang bercita-cita untuk bergabung dengan angkatan bersenjata harus menjalani proses seleksi yang ketat dan transparan. Prosedur seleksi yang cermat ini dirancang untuk mengidentifikasi dan merekrut individu yang paling berkualitas dan mampu yang memenuhi kriteria ketat yang ditetapkan. Dalam penelitian ini, penelusuran hukum normatif, juga disebut sebagai penelusuran positif, doktrinal, atau murni hukum, berfungsi sebagai metodologi fundamental. Fokus utamanya terletak pada pemeriksaan hukum tertulis dan kebiasaan hukum yang lazim dalam masyarakat. Sumber data sekunder, yang mencakup materi hukum primer, sekunder, dan tersier, memainkan peran penting dalam pendekatan investigasi ini. Individu yang terlibat dalam kegiatan penipuan terkait dengan pemilihan personel militer potensial dapat menghadapi berbagai sanksi, yang mencakup bidang pidana, sipil, dan administrasi. Sangat penting untuk menekankan bahwa setiap pembebasan dari sanksi ini hanya dapat terjadi setelah penentuan yang sah dan konklusif dalam proses peradilan. Tanggung jawab untuk menjatuhkan sanksi terletak pada panel hakim, yang beroperasi di pengadilan sipil dan militer. Mengenai pertanggungjawaban pidana dan potensi sanksi bagi mereka yang terlibat dalam kegiatan kriminal seperti pemilihan penipuan rekrutan militer, dampaknya berbeda berdasarkan status pelaku. Jika pelaku termasuk dalam masyarakat sipil, mereka dapat didakwa berdasarkan pasal yang berkaitan dengan penipuan (Pasal 378 KUHP), penyalahgunaan (Pasal 372 KUHP), dan pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP). Sebaliknya, personel militer aktif yang terlibat dalam pelanggaran tersebut mungkin tidak hanya menghadapi tuntutan berdasarkan pasal-pasal KUHP yang disebutkan di atas tetapi juga dapat tunduk pada ketentuan hukum militer yang diuraikan dalam Hukum Acara Pidana (Buku Hukum Pidana Militer) dan diadili dalam sistem peradilan militer.