Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Upaya Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Kesusilaan melalui Media Online : Legal Protection Efforts for Victims of Moral Crimes through Online Media Fidelis Bemby Wibisono; Edi Pranoto
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 6 No. 12: DESEMBER 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v6i12.4445

Abstract

Upaya perlindungan hukum terhadap koban tindak pidana kekerasan seksual melalui media online merupakan wujud nyata dari penegakan hukum pidana bagi korban, hal ini merupakan suatu proses pemenuhan hak-hak korban tindak pidana, hal ini merupakan cita-cita dari penegakan hukum pidana di Indonesia. Korban merupakan pihak yang dirugikan dari tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, hal ini dikarenakan hak-hak korban direnggut secara paksa oleh pelaku, oleh sebab itulah negara sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negaranya wajib melakukan upaya upaya perlindungan bagi korban tindak pidana kekerasan seksual melalui media online. Karena dengan menghukum pelaku tindak pidana tidak menjamin hak-hak korban tindak pidana dapat dipenuhi oleh negara.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang dibantu sosiologis. Spesifikasi penelitiannya berupa deskriptif analisis dengan tahapan penelitian berupa penelitian kepustakaan. Teknik pengumpulan data berupa studi dokumen dan wawancara. Metode analisis data dilakukan berupa yuridis kualitatif yaitu dengan mengkaji penelitian berdasarkan hukum positif. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa upaya perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan seksual melalui media online dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti, memberikan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan seksual, memberikan pembekalan keterampilan khusus bagi korban tindak pidana, hal ini berfungsi untuk bekal kehidupan bagi korban, dan melakukan perlindungan identitas korban, hal ini guna menekan beban pskis bagi korban tidak pidana kekerasan seksual melalui media online.