Program pemberantasan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak efektif karena skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia terus mengalami penurunan dan menduduki peringkat ke-110 didunia pada tahun 2022. Untuk itu, saat ini arah kebijakan pemberatasan korupsi berfokus pada upaya pencegahan. Penelitian ini bertujuan mengkaji strategi kebijakan pencegahan korupsi KPK melalui perbaikan sistem monitoring dan rekomendasi hasil kajian administrasi pemerintah. Melalui metode kualitatif, peneliti dapat memahami secara komprehensif dan mendalam mengenai latar belakang masalah dengan menganalisis praktik kebijakan monitoring dalam pencegahan korupsi. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi dokumen seperti peraturan pemerintah, publikasi terkait monitoring evaluasi program dan pencegahan korupsi, laporan kinerja dan laporan tahunan KPK yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik Miles, Huberman dan Saldana (2014). Hasil penelitian ini menunjukkan strategi kebijakan pencegahan korupsi oleh KPK dilakukan melalui monitoring rekomendasi hasil kajian terhadap sistem administrasi pemerintahan. Dalam beberapa kasus, strategi kebijakan pencegahan korupsi melalui monitoring rekomendasi hasil kajian memberikan implikasi positif terhadap perbaikan tata kelola dan reformasi administrasi pemerintah sehingga dapat mencegah terjadinya praktik korupsi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa rekomendasi hasil kajian merupakan instrumen pencegahan korupsi yang dapat diperluas cakupan dan ruang lingkupnya sehingga dapat membuka ruang yang lebih luas untuk pencegahan korupsi di Indonesia. Disisi lain, penelitian ini merekomendasikan perlunya percepatan sistem monitoring secara luas dengan menerapkan sistem reward dan punishment untuk mendorong kepatuhan terhadap rekomendasi kajian serta penggunaan monitoring berbasis teknologi informasi sebagai basis utama untuk diseminasi sistem pencegahan korupsi yang lebih masif di Indonesia.