Investasi berbasis syariah adalah investasi masyarakat yang berupaya mencapai hasil yang sejalan dengan hukum dan nilai-nilai Islam. Ini adalah hukum syariah dalam Islam. Ini menonjol dari investasi lain karena jenis investasi ini. Prinsip hukum syariah dan Majelis Ulama Indonesia membidangi penyelenggaraan investasi berbasis syariah (MUI). Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). Lebih tepatnya, investor yang ingin memulai investasi syariah harus menandatangani kontrak investasi terlebih dahulu, yang bisa berbentuk mudharabah (perjanjian bagi hasil), ijarah (sewa), atau musyarakah (perjanjian gotong royong). Investasi syariah, seperti saham syariah dan reksa dana syariah, saat ini telah merambah secara signifikan ke sejumlah lembaga keuangan baik di sektor perbankan maupun non-perbankan.