Gunung Djati Conference Series
Vol. 42 (2024): Seminar Nasional Ekonomi dan Bisnis Islam

FIQH LEMBAGA INVESTASI SYARIAH (FIKIH SAHAM SYARIAH DAN FIKIH REKSADANA SYARIAH)

Kayla Fatha Rabani (UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Muhammad Akhdan Zavier Hidayat (UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Muhammad Rafly (UIN Sunan Gunung Djati Bandung)



Article Info

Publish Date
04 Aug 2024

Abstract

Investasi berbasis syariah adalah investasi masyarakat yang berupaya mencapai hasil yang sejalan dengan hukum dan nilai-nilai Islam. Ini adalah hukum syariah dalam Islam. Ini menonjol dari investasi lain karena jenis investasi ini. Prinsip hukum syariah dan Majelis Ulama Indonesia membidangi penyelenggaraan investasi berbasis syariah (MUI). Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). Lebih tepatnya, investor yang ingin memulai investasi syariah harus menandatangani kontrak investasi terlebih dahulu, yang bisa berbentuk mudharabah (perjanjian bagi hasil), ijarah (sewa), atau musyarakah (perjanjian gotong royong). Investasi syariah, seperti saham syariah dan reksa dana syariah, saat ini telah merambah secara signifikan ke sejumlah lembaga keuangan baik di sektor perbankan maupun non-perbankan.

Copyrights © 2024