Di era perkembangan dan kemajuan teknologi serta globalisasi yang semakin maju membuat seluruh aktivitas manusia diharuskan dapat terlaksana dengan cepat dan mudah. Meski demikian, bursa elektronik ini memiliki beberapa kekurangan, salah satunya adalah figur keamanan, seperti keamanan pembelian yang menjadi kendala bagi individu yang melakukan transaksi elektronik. Kepercayaan yang diberikan oleh nasabah untuk menempatkan uang mereka di lembaga perbankan, menjadikan industri perbankan sebagai salah satu sektor usaha yang mengandung banyak syarat dan aturan yang ketat, karena terkait dengan pelayanan keuangan dan pengelolaan dana. Sehingga permasalahan dalam penelitian ini yaitu untuk menganalisis bagaimana Implementasi Perlindungan Hukum pada Konsumen terhadap Transaksi Elektronik pada Lembaga Perbankan dan bagaimana Perlindungan Data Konsumen dalam Transaksi Elektronik pada Lembaga Perbankan berdasarkan Peraturan No. 6/POJK.07/2022. Metode penelitian normatif, yang dimana penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi perlindungan konsumen terhadap transaksi elektronik pada lembaga perbankan, berdasarkan peraturan No. 6/POJK.07/2022, dengan sifat penelitian yaitu analisis deskriptif yang didukung dengan data sekunder, dan dianalisa menggunakan metode kualitatif. Implementasi dari pada perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik di lembaga perbankan sudah diterapkan dengan baik sehingga konsumen dan pelaku usaha benar-benar memahami terkait hak dan kewajiban masing-masing dalam sebuah transaksi elektronik tersebut. Perlindungan data konsumen dalam transaksi elektronik pada lembaga perbankan berdasarkan pada peraturan-peraturan yang telah mengatur terkait perlindungan data konsumen ini, secara keseluruhan UUD 1945 sebagai konstitusi mengatur kebijakan untuk melawan pencurian data pribadi dengan melindungi hak kepemilikan pribadi dari upaya mencuri data pribadi orang lain melalui media elektronik. Diharapkan kedepan lebih banyak dilakukan sosialisasi terkait peraturan yang akan diterapkan bisa langsung disalurkan kepada masyarakat.