Kompleksnya masalah pendaftaran tanah menjadi salah satu pokok perhatian pemerintah. Pemerintah dalam hal ini Kantor Pertanahan berupaya untuk percepatan pendaftaran tanah dengan berbagai program/proyek. Program terbaru saat ini adalah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dengan program tersebut diharapkan mampu menanggulangi sengketa terhadap tanah yang belum didaftarkan. Penelitian ini membahas upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur agar masyarakat mendaftarkan tanah dengan upaya pendaftaran tanah sistematis lengkap, serta sengketa apa saja yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur berkenaan dengan tanah belum terdaftar dan cara menyelesaikan sengketa tersebut. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat preskriptip. Hasil penelitian ini, Pertama, upaya yang dilakukan pemerintah agar masyarakat mendaftarkan tanahnya adalah dengan pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria (RPONA) dan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kedua, upaya penyelesaian sengketa yang terjadi adalah dengan negosiasi dan mediasi.