Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum remaja terhadap pendewasaan usia perkawinan dan kontribusi kesadaran hukum remaja terhadap pendewasaan usia perkawinan sebagai upaya peningkatan kesehatan reproduksi. Penelitian ini mengunakan metode penelitian kuantitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis dan spesifikasi penelitian deskriptif. Penelitian ini berlokasi di Desa Kotayasa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas dengan responden sebanyak 45 (empat puluh lima) orang. Pengambilan sampel penelitian menggunakan simple random sampling. Jenis sumber data meliputi data primer dan sekunder yang diperoleh dengan menggunakan metode angket, kepustakaan, dan dokumenter. Data yang terkumpul diolah menggunakan teknik editing, coding, dan tabulating kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif dan tabel data. Analisis data kuantitatif mengunakan metode statistik sederhana yaitu distribusi frekuensi analisis dan tabel silang analisis, sedangkan analisis data kualitatif menggunakan metode analisis isi dan analisis perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum remaja terhadap pendewasaan usia perkawinan sebagai upaya peningkatan kesehatan reproduksi di Desa Kotayasa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas adalah tinggi, hal ini dapat diukur dengan indikator sebagai berikut: sedangnya tingkat pengetahuan hukum remaja terhadap pendewasaan usia perkawinan; tingginya tingkat pemahaman hukum remaja terhadap pendewasaan usia perkawinan; banyaknya sikap setuju remaja terhadap pendewasaan usia perkawinan; dan banyaknya pola perilaku remaja yang kurang sesuai terhadap pendewasaan usia perkawinan. Kesadaran hukum remaja terhadap pendewasaan usia perkawinan memberikan kontribusi secara positif terhadap upaya peningkatan kesehatan reproduksi.Kata Kunci: Kesadaran Hukum; Remaja; Pendewasaan Usia Perkawinan; Kesehatan Reproduksi